PRORAM PEMERINTAH DAN SWASTA
Untuk mendonload
materi PPT Pemerintah dan Swasta klik disini
Teknologi informasi dan komunikasi
merupakan media dalam pelaksanaan program layanan bukan tujuan layanan, maka pemanfaatannya
hanya sebagai media untuk melakukan pendekatan-pendekatan, pemberian informasi,
promosi, konsultasi dan masih banyak lagi. Untuk hasil yang memuaskan maka
konselor diharapkan dapat berperan sebagai operator dan memahami fungsi dan
peran teknologi dalam pelaksanaan tugasnya. Dengan kegiatan training atau
pelatihan baik personal maupun kolektif secara rutin diharapkan
ketrampilan-ketrampilan tersebut dalam diperoleh dalam waktu singkat. Dengan
segala kelebihan dan kekurangannya internet dapat menimbulkan suasana yang
berbeda dalam menjalin hubungan antara konselor dengan klien. Tapi internet
hanya sebatas alat atau media dalam penyelenggaraan layanan bimbingan konseling
bukan sebagai tujuan, maka konselor juga perlu memperhatikan efektifitas penggunaannya.
Keberhasilan layanan yang diberikan amat tergantung dari keterampilan konselor
dalam mengelola layanan bimbingan dan konseling
- Pemerintah
Pemerintah
melalui instansi-instansi terkait maupun bersama organisasi profesi konselor
(ABKIN) melakukan upaya:
a)
Memperbaharui
data guru pembimbing/konselor di lapangan setiap jangka waktu tertentu secara
kontinyu, baik jumlah maupun kualifikasi pendidikannya guna memperoleh
peta pemerataan dalam hal kuantitas dan kualitas guru pembimbing. Data
tersebut digunakan untuk membuat kebijakan yang terkait dengan penyediaan guru
pembimbing/konselor dalam rasio yang ideal pada setiap sekolah menengah umum
maupun kejuruan dengan kualifikasi pendidikan minimal S-1 BK dan pada saatnya
kelak minimal semua konselor telah melalui program pendidikan profesi (konselor
tersertifikasi).
b)
Mengupayakan
percepatan dan pemerataan bagi guru pembimbing/konselor yang masih berlatar
belakang pendidikan D-3 jurusan/program studi bimbingan dan konseling untuk
melanjutkan pendidikan S-1 program studi BK.
c)
Membenahi sistem penempatan guru
pembimbing/konselor dengan menutup kran yang selama ini terbuka bagi
guru-guru yang berlatar pendidikan non bimbingan dan konseling untuk beralih
fungsi menjadi guru pembimbing/ konselor, maupun dalam penerimaan pegawai
negeri sipil calon guru pembimbing/konselor.
d)
Membenahi
sistem pengangkatan pengawas guru pembimbing/konselor dengan menutup kran yang
selama ini terbuka bagi kepala sekolah/guru yang berlatar pendidikan non bimbingan
dan konseling untuk diangkat menjadi pengawas melaksanakan supervisi
kepada guru pembimbing/konselor di lapangan. Selan-jutnya, dengan latar
belakang pendidikan mereka minimal S-1 BK serta penga-laman praktik sebagai
konselor, memberikan bekal untuk menjalankan tugas-nya sebagai pengawas dalam
melakukan supervisi kepada guru pembimbing/ konselor, tidak hanya melakukan
pendekatan secara administratif, tetapi lebih kepada substantif yang dapat
dipertanggung jawabkan kebenarannya secara akademik dalam kerangka pandang
bimbingan dan konseling.
Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN)
ABKIN
sebagai asosiasi profesi konselor, perlu melakukan upaya yang mendukung
internalisasi dan operasionalisasi faktor-faktor motivasional dalam
melaksanakan tugas profesional para konselor. Hal ini dapat dilakukan melalui
beberapa kegiatan berkoordinasi atau bekerjasama dengan lembaga-lembaga
terkait, yakni:
a)
Melakukan
pengawasan dan supervisi terhadap berbagai hal terkait dengan implementasi isi
buku “Penataan Pendidikan Profesional Konselor dan Layanan Bimbingan dan
Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal” serta pemikiran yang
mendasarinya pada tataran praksis di lapangan, seraya terus melakukan
penyempurnaan yang relevan.
. LPTK Penyelenggara Pendidikan Profesional Konselor
a)
Menyempurnakan isi dan strategi
penyampaian kurikulum
b)
Membuka program dengan kurikulum khusus
bagi guru pembimbing yang masih berlatar belakang pendidikan D/3
jurusan/program studi bimbingan dan konseling untuk melanjutkan S-1, guna
mendukung percepatan dan pemerataan secara kuantitas maupun kualitas
tersedianya guru pembimbing/konselor yang berlatar pendidikan S-1 program studi
bimbingan dan koseling, dan memiliki kesiapan untuk melanjutkan pendidikan
profesi
c)
Mengembangkan program pelatihan sebagai
kelanjutan dari program pengembangan kompetensi






0 komentar:
Posting Komentar